Tugas Pokok dan Fungsi

No

Jabatan

Deskripsi

1

Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan

Tugas Pokok

  1. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK) bertugas untuk merumuskan kebijakan dan pengembangan inovasi, pengelolaan Inkubator Bisnis, dan proses Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), dan Pengembangan muatan kurikulum yang mendorong inovasi dan pengembangan kewirausahaan dalam lingkungan sivitas akademika UNISRI Surakarta.
  2. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK) bertugas menyusun rencana program dan Anggaran Tahunan Lembaga.
  3. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK) mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh unit Inovasi, dan sentra HKI, serta unit Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis.
Fungsi
 
  1. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK) berfungsi sebagai representasi Universitas dalam berupaya dengan pihak luar di bidang inovasi dan kewirausahaan.
  2. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK) berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan di unit lembaga inovasi dan kewirausahaan.
Wewenang

  1. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK) berwewenang menandatangani surat- surat /dokumen yang berkenaan  dengan tugas dan fungsi lembaga.
  2. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK)  dengan sepengetahuan Rektor berwewenang menandatangani naskah kerjasama dengan pihak diluar UNISRI terkait dengan bidang Inovasi dan Kewirausahaan.
  3. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK)  berwenang mengadakan pelaksanaan pelatihan ataupun uji kompetensi terkait bidang Inovasi dan Kewirausahaan.
Tanggung Jawab

  1. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK) bertanggungjawab langsung kepada Rektor yang di koordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
  2. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengelolaan program inovasi dan kewirausahaan.

2

Kepala Unit Inovasi dan Sentra Haki atas Kekayaan Intelektual

Tugas Pokok

  1. Kepala unit inovasi dan sentra HaKI bertugas mendorong dan menciptakan iklim kondosif untuk inovasi dan secara khusus menangani Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
  2. Kepala unit inovasi dan sentra HaKI bertugas menyusun rencana kerja anggaran tahunan serta pelaksanaannya khusus di bidang inovasi dan sentra HaKI .
  3. Kepala unit inovasi dan sentra HaKI bertugas menyusun SOP tentang prosedur perolehan HaKI serta pemberian insentif  bagi dosen yang memperoleh HaKI.
Fungsi

  1. Kepala unit inovasi dan sentra HaKI berfungsi sebagai pelaksana teknis terkait pengembangan inovasi dan sentra HaKI
Wewenang

  1. Kepala unit inovasi dan sentra HaKI berwenang menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan bidangnya.
Tanggung Jawab

  1. Kepala unit inovasi dan sentra HaKI bertanggungjawab kepada Rektor melalui Ketua LIK.
  2. Kepala unit inovasi dan sentra HaKI bertanggungjawab secara teknis terhadap pelaksanaan program – program di bidangnya.

3

Kepala Unit Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis

Tugas Pokok

  1. Kepala unit inovasi dan sentra HaKI bertugas mendorong dan menciptakan iklim kondosif untuk inovasi dan secara khusus menangani Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
  2. Kepala unit inovasi dan sentra HaKI bertugas menyusun rencana kerja anggaran tahunan serta pelaksanaannya khusus di bidang inovasi dan sentra HaKI .
  3. Kepala unit inovasi dan sentra HaKI bertugas menyusun SOP tentang prosedur perolehan HaKI serta pemberian insentif  bagi dosen yang memperoleh HaKI.

Fungsi

  1. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK) berfungsi sebagai representasi Universitas dalam berupaya dengan pihak luar di bidang inovasi dan kewirausahaan.
  2. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK) berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan di unit lembaga inovasi dan kewirausahaan.
Wewenang

  1. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK) berwewenang menandatangani surat- surat /dokumen yang berkenaan  dengan tugas dan fungsi lembaga.
  2. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK)  dengan sepengetahuan Rektor berwewenang menandatangani naskah kerjasama dengan pihak diluar UNISRI terkait dengan bidang Inovasi dan Kewirausahaan.
  3. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK)  berwenang mengadakan pelaksanaan pelatihan ataupun uji kompetensi terkait bidang Inovasi dan Kewirausahaan.
Tanggung Jawab

  1. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK) bertanggungjawab langsung kepada Rektor yang di koordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
  2. Ketua Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan (LIK) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengelolaan program inovasi dan kewirausahaan.