Dosen melakukan publikasi dalam bentuk jurnal / buku / artikel.
2.
Dosen mengajukan permohonan insentif atas karya ilmiahnya dengan mengisi formulir pengajuan insentif yang disetujui oleh Kaprodi.
3.
Formulir pengajuan insentif diserahkan ke Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan / LIK disertai bukti pendukungnya.
4.
Lembaga inovasi dan Kewirausahaan / LIK mengevaluasi hasil karya ilmiah dosen.
5.
Bila ada indikasi pelanggaran, LIK meminta konfirmasi dari dosen/peneliti.
6.
Jika tidak ada pelanggaran, maka formulir pengajuan insentif dilaporkan oleh Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan /LIK kepada Rektor untuk mendapatkan persetujuan.
7.
Jika formulir pengajuan insentif telah disetujui, maka Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan / LIK mengajukan permohonan pencairan insentif melalui sesuai mekanisme.
8.
Dokumen yang sudah mendapat persetujuan pimpinan selanjutnya diteruskan ke bagian Keuangan dan SDM untuk melakukan pembayaran kepada dosen pengusul.