PROSEDUR

Pengajuan dan Pemberian Insentif

HKI, ISBN, BOOK CHAPTER

1.
Dosen melakukan publikasi dalam bentuk jurnal / buku / artikel.
2.
Dosen mengajukan permohonan insentif atas karya ilmiahnya dengan mengisi formulir pengajuan insentif yang disetujui oleh Kaprodi.
3.
Formulir pengajuan insentif diserahkan ke Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan / LIK disertai bukti pendukungnya.
4.
Lembaga inovasi dan Kewirausahaan / LIK mengevaluasi hasil karya ilmiah dosen.
5.
Bila ada indikasi pelanggaran, LIK meminta konfirmasi dari dosen/peneliti.
6.
Jika tidak ada pelanggaran, maka formulir pengajuan insentif dilaporkan oleh Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan /LIK kepada Rektor untuk mendapatkan persetujuan.
7.
Jika formulir pengajuan insentif telah disetujui, maka Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan / LIK mengajukan permohonan pencairan insentif melalui sesuai mekanisme.
8.
Dokumen yang sudah mendapat persetujuan pimpinan selanjutnya diteruskan ke bagian Keuangan dan SDM untuk melakukan pembayaran kepada dosen pengusul.
9.
Dosen menerima insentif.
10.
Prosedur pengajuan insentif selesai.