STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Pengusulan Hak Kekayaan Intelektual

(Hak Cipta dan Paten)

1.
Dibawah LIK Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan, Unit Inovasi dan Sentral HAKI mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Hak Paten Hasil – hasil penelitian pada Dosen.
2.
Dosen mengajukan Hak Paten Hasil Penelitian berupa :
  • Permohonan Haki/Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4.
  • Melampirkan surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku
  • Membuat Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu
  • Menyusun Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar dari hasil penemuan rangkap
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa inggris, dibuat rangkap 2.
  • Membayar biaya permohonan paten sebesar Rp. 300.000,-
3.
Staff Unit Inovasi dan Sentral HAKI mengajukan semua berkas ke Direktorat jenderal Hak Kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
4.
Lembaga Inovasi dan Kewirausahaan berserta Unit Inovasi dan Sentral HAKI memantau hasil dan revisi dari Pengajuan HKI untuk diteruskan pada peneliti Dosen untuk diproses selanjutnya sampai keluarnya HKI.